MAKALAH
TUGAS PANCASILA
PEMILIHAN
UMUM (PEMILU) SEBAGAI SARANA DEMOKRASI
OLEH:
GUSTI
AYU YUNI PARMITA PUTRI (1756)
NI
MADE WIWIK HARTINI
(1768)
NI
PUTU PARAMITA WULANDARI (1769)
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN MATEMATIKA
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
MAHASARASWATI DENPASAR
2016
KATA PENGANTAR
Om Swastyastu,
Puji syukur kami panjatkan
kehadapan Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat dan rahmat-Nyalah sehingga
makalah yang berjudul “Pemilihan Umum (Pemilu) Sebagai Sarana Demokrasi” dapat
diselesaikan tepat pada waktunya.
Terselesaikannya
penulisan makalah ini tidak lepas dari bantuan semua pihak yang terkait dalam
kesempatan baik ini disampaikan ucapan terimakasih yang setulus-tulusnya.
Kami
menyadari makalah ini belum sempurna, oleh karena itu kritik dan saran yang
bersifat membangun sangat diharapkan demi kesempurnaan makalah ini. Demikianlah
yang dapat disampaikan semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi
pembacanya dan dunia pendidikan
Denpasar,
27 November 2016
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Pemerintahan yang demokratis telah
menjadi cita-cita yang diupayakan perwujudannya sejak masa Indonesia merdeka.
Pada awal kemerdekaan telah dirumuskan UUD 1945 yang memasukkan berbagai hak
dan kewajiban warga negara serta pemerintah agar terwujud hubungan politik yang
demokratis.
Salah satu ciri negara demokrasi
adalah melaksanakan pemilu dalam waktu-waktu tertentu. Demokrasi yang
berkembang sekarang ini adalah merupakan penyempurnaan konsep demokrasi JJ.
Rousseau dimana untuk menjalankan roda pemerintahan perlu ditunjuk para
penyelenggara pemerintahan penunjukkan para
penyelenggara pemerintahan inilah dalam demokrasi biasanya melalui sistem
pemilu. Pemilu
merupakan salah satu prinsip demokrasi yang harus dijalankan,Demokrasi
Perwakilan tidak bisa dilepaskan dari penyelenggaraan Pemilu,Rakyat dapat
menyampaikan aspirasinya secara aktif dan keikutsertaannya dalam pemerintahan
melalui mekanisme pemilu.
Pemilu pada hakikatnya merupakan
pengakuan dan perwujudan hak-hak politik rakyat dan sekaligus merupakan
pendelegasian hak tersebut oleh rakyat kepada wakil-wakilnya untuk menjalankan
pemerintahan. Pemilu adalah sarana yang bersifat demokratis untuk membentuk
sistem negara yang berkedaulatan rakyat dan permusyawaratan perwakilan yang
digariskan oleh UUD Negara. Kekuasaan negara yang lahir karena pemilu merupakan
kekuasaan yang tumbuh dari bawah menurut kehendak rakyat dan dipergunakan
sesuai dengan keinginan rakyat, menurut sistem permusyawaratan perwakilan.
Pemilu adalah salah satu hak asasi
warga negara yang sangat prinsipil, karena dalam pelaksanaan hak asasi adalah
suatu keharusan pemerintah untuk melaksanakan pemilu sesuai asas bahwa
rakyatlah berdaulat maka semua itu dikembalikan kepada rakyat untuk menentukannya.
Oleh karena itu, pemilu adalah suatu syarat mutlak bagi negara demokrasi untuk
melaksanakan kedaulatan rakyat.
1.2. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang dirumuskan
adalah sebagai berikut:
1) Apakah
pengertian demokrasi
?
2) Bagaimana pelaksanaan
demokrasi di Indonesia
?
3) Bagaimana
pelaksanaan pemilu di Indonesia dalam sejarah ?
4) Bagaimana
hubungan demokrasi dan pemilu ?
5) Bagaimana
pelaksanaan pemilu sebagai pesta demokrasi rakyat saat ini ?
1.3. Tujuan Penulisan
Tujuan dari rumusan masalah adalah
sebagai berikut:
1). Mengetahui
definisi demokrasi.
2). Mengetahui pelaksanaan demokrasi di Indonesia
3). Mengetahui pelaksanaan pemilu dalam lintas sejarah di
Indonesia
4). Mengetahui hubungan demokrasi dan pemilu.
5). Mengetahui pelaksanaan pemilu sebagai pesta demokrasi
rakyat saat ini.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Demokrasi
Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan
politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara
langsung atau melalui perwakilan. Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani
demokratia (Kekuasaan Rakyat), yang dibentuk dari kata demos (Rakyat) dan
kratos yang artinya adalah (Kekuasaan).
Menyusul adanya revolusi rakyat pada
tahun 508 SM Pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno (Athena)
terbentuklah suatu sistem yang merujuk kepada manajemen kekuasaan yang di kenal
sebagai Demokrasi. Meskipun tidak ada definisi, khusus diterima secara
universal, arti demokrasi adalah kesetaraan, kebebasan memiliki dan memilih.
Prinsip nya adalah demokrasi tercermin dalam semua warga negara tanpa
terkecuali, adalah sama di depan hukum dan memiliki akses yang sama pula
terhadap kekuasaan. Tidak ada pembatasan dapat diterapkan kepada siapapun yang
ingin menjadi perwakilan, dan kebebasan warganya dijamin oleh hak dilegitimasi
dan kebebasan yang pada umumnya dilindungi oleh konstitusi dan perundang-undangan
yang berlaku di negara tersebut.
Berbicara mengenai demokrasi adalah
memperbicara tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan
secara beradab. Sekali lagi Demokrasi sendiri ialahsistem manajemen kekuasaan
yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai
martabat dan derajat hidup manusia serta memahami secara benar hak-hak yang
kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun
yang berusaha melanggar hak-hak itu, dan di dalam sistem politik yang
demokratis warga negara mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam
mengatur pemerintahan di dunia publik. Sedang demokrasi adalah keputusan
berdasarkan suara terbanyak. Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan
pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan
anti-imperialisme, dengan maksud adalah membentuk masyarakat sosialis. Struktur
demokrasi yang hidup dalam diri bangsa Indonesia adalah berdasarkan demokrasi
asli yang berlaku di desa. Gambaran dari tulisan almarhum Moh. Hatta bahwa,”Di
desa-desa sistem yang demokrasi masih kuat dan hidup sehat sebagai bagian adat
istiadat yang hakiki.” Dasarnya adalah pemilikan tanah yang komunal yaitu
setiap orang yang merasa bahwa ia harus bertindak berdasarkan persetujuan
bersama, ini tidak lain dari pola-pola demokrasi tradisional yang dilambangkan
oleh musyawarah dalam pencapaian keputusan dan gotong royong dalam pelaksanaan
keputusan Prijono Tjiptoherijanto dan Yomiko M. Prijono, 1983 hal 17-19. Dari
gambaran di atas, hal ini pula yang menginspirasi Demokrasi Pancasila yang
selalu menjadi acuan negara kita dalam menapaki kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi
yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan
oleh nilai-nilai luhur Pancasila yang tidak mungkin terlepas dari rasa
kekeluargaan. Akan tetapi yang menjadi pandangan kita sekarang. Mengapa negara
ini seperti mengalami sebuah kesulitan besar dalam melahirkan demokrasi. Banyak
para ahli berpendapat bahwa demokrasi pancasila itu merupakan salah satu
demokrasi yang mampu menjawab tantangan jaman karena semua kehidupan berkaitan
erat dengan nilai luhur Pancasila. Dalam hal ini kita ambil saja salah satu
ahli Nasional Prof. Dardji Darmodihardjo, S.H. beliau mempunyai Pandangan bahwa
demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian
dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang terwujudnya seperti dalam
ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945. Hal lagi dengan Prof. dr. Drs.
Notonegoro,S.H. mengatakan demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan yang berke-Tuhan-nan Yang Maha Esa, yang Berkepribadian Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab yang mempersatukan Indonesia dan yang berkedaulatan
seluruh rakyat.
2.2. Pelaksanaan
Demokrasi di Indonesia
Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945,
UUD 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi. Dalam mekanisme
kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah
sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya
rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang
dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada
tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di
indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin
sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi
Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan
Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika
pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi
Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan PDI-P sebagai pemenang
Pemilu.
Bisa dikatakan bahwa Indonesia sangat
berpotensi menjadi kiblat demokrasi di kawasan Asia, berkat keberhasilan
mengembangkan dan melaksanakan sistem demokrasi. Menurut Ketua Asosiasi
Konsultan Politik Asia Pasifik (APAPC), Pri Sulisto, keberhasilan Indonesia
dalam bidang demokrasi bisa menjadi contoh bagi negara-negara di kawasan Asia
yang hingga saat ini beberapa di antaranya masih diperintah dengan ‘tangan
besi’. Indonesia juga bisa menjadi contoh, bahwa pembangunan sistem demokrasi
dapat berjalan seiring dengan upaya pembangunan ekonomi. Ia menilai,
keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi yang tidak banyak disadari itu,
membuat pihak luar termasuk Asosiasi Internasional Konsultan Politik (IAPC),
membuka mata bangsa Indonesia, bahwa keberhasilan tersebut merupakan sebuah
prestasi yang luar biasa. Prestasi tersebut juga menjadikan Indonesia sangat
berpotensi mengantar datangnya suatu era baru di Asia yang demokratis dan
makmur. Dalam kesempatan yang sama, Presiden Indonesia, Susilo Bambang
Yudhoyono yang akrab disapa SBY menerima anugerah medali demokrasi. SBY pun
memaparkan panjang lebar perjalanan demokrasi Indonesia. Menurutnya, demokrasi
Indonesia merupakan jawaban terhadap skeptisme perjalanan demokrasi di negeri
ini. Beliau pun mencontohkan beberapa nada skeptis yang ditujukan kepada
Indonesia. Pertama, demokrasi akan membawa situasi kacau dan perpecahan.
Demokrasi di Indonesia hanyalah perubahan rezim, demokrasi akan memicu
ekstrimisme dan radikalisme politik di Indonesia. Beliau pun
menambahkan bahwa demokrasi di Indonesia menunjukkan Islam dan moderitas dapat
berjalan bersama. Dan terlepas dari goncangan hebat akibat pergantian 4 kali
presiden selama periode 1998-2002, demokrasi Indonesia telah menciptakan
stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi.
Selain itu, Indonesia juga telah
berhasil menjadi sebuah negara demokrasi terbesar di dunia dan melaksanakan
pemilu yang kompleks dengan sangat sukses.
Meski pada awalnya banyak yang meragukan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, kenyataannya demokrasi di Indonesia saat ini telah berusia 10 tahun dan akan terus berkembang. Sebagian orang pernah berpendapat bahwa demokrasi tidak akan berlangsung lama di Indonesia, karena masyarakatnya belum siap. Mereka juga pernah mengatakan bahwa negara Indonesia terlalu besar dan memiliki persoalan yang kompleks. Keraguan tersebut bahkan menyerupai kekhawatiran yang dapat membuat Indonesia chaos yang dapat mengakibatkan perpecahan. Sementara itu, mantan wakil perdana menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, yang turut hadir menyebutkan bahwa demokrasi telah berjalan baik di Indonesia dan hal itu telah menjadikan Indonesia sebagai negara dengan populasi 4 besar dunia yang berhasil melaksanakan demokrasi. Hal ini juga membuat Indonesia sebagai negara berpenduduk Islam terbesar di dunia yang telah berhasil menerapkan demokrasi. Dia juga berharap agar perkembangan ekonomi juga makin meyakinkan sehingga demokrasi bisa disandingkan dengan kesuksesan pembangunan. Hal tersebut tentunya bisa terjadi bila demokrasi dapat mencegah korupsi dan penumpukan kekayaan hanya pada elit tertentu. Demokrasi, menurut Anwar Ibrahim, adalah pemberian kebebasan kepada warga negara, sedangkan kegagalan atau keberhasilan ekonomi menyangkut sistem yang diterapkan.
Meski pada awalnya banyak yang meragukan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, kenyataannya demokrasi di Indonesia saat ini telah berusia 10 tahun dan akan terus berkembang. Sebagian orang pernah berpendapat bahwa demokrasi tidak akan berlangsung lama di Indonesia, karena masyarakatnya belum siap. Mereka juga pernah mengatakan bahwa negara Indonesia terlalu besar dan memiliki persoalan yang kompleks. Keraguan tersebut bahkan menyerupai kekhawatiran yang dapat membuat Indonesia chaos yang dapat mengakibatkan perpecahan. Sementara itu, mantan wakil perdana menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, yang turut hadir menyebutkan bahwa demokrasi telah berjalan baik di Indonesia dan hal itu telah menjadikan Indonesia sebagai negara dengan populasi 4 besar dunia yang berhasil melaksanakan demokrasi. Hal ini juga membuat Indonesia sebagai negara berpenduduk Islam terbesar di dunia yang telah berhasil menerapkan demokrasi. Dia juga berharap agar perkembangan ekonomi juga makin meyakinkan sehingga demokrasi bisa disandingkan dengan kesuksesan pembangunan. Hal tersebut tentunya bisa terjadi bila demokrasi dapat mencegah korupsi dan penumpukan kekayaan hanya pada elit tertentu. Demokrasi, menurut Anwar Ibrahim, adalah pemberian kebebasan kepada warga negara, sedangkan kegagalan atau keberhasilan ekonomi menyangkut sistem yang diterapkan.
2.3. Pemilu di
Indonesia dalam Lintasan Sejarah
Pemilihan umum (pemilu) di
Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan,
yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amandemen keempat
UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang
semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat
sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rezim pemilu. Pilpres sebagai bagian
dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu. Di tengah
masyarakat, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada pemilu
legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan setiap 5 tahun
sekali.
Pemilihan umum di Indonesia dalam
perspektif sejarah telah berlangsung selama sebelas kali penyelenggaraan. Pertama, pemilu
tahun 1955. Kedua, pemilu tahun 1971. Ketiga pemilu tahun 1977. Keempat pemilu tahun
1982. Kelima pemilu tahun 1987. Keenam pemilu tahun 1992. Ketujuh pemilu tahun
1997. Kedelapan pemilu tahun 1999. Kesembilan pemilu tahun 2004. Kesepuluh
tahun 2009. Dan terakhir
tahun 2014.
1.
Pemilihan Umum Pertama dilaksanakan
tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota parlemen (DPR), tanggal 15
Desember 1955 untuk memilih anggota Dewan Konstituante. Diikuti 28 partai
politik.
2. Pemilihan Umum
Kedua dilaksanakan pada tanggal 3 Juli 1971 yang diikuti sebanyak 10 partai
politik.
3. Pemilihan Umum
Ketiga dilaksanakan pada tanggal 4 Mei 1977 yang diikuti oleh dua Parpol dan
satu Golkar. Hal ini dikarenakan terjadi fusi parpol dari 10 parpol peserta
pemilu 1971 disederhanakan menjadi 3 dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Partai yang berhaluan spiritual
material fusi menjadi PPP (Partai Persatuan Pembangunan).
b.
Partai yang berhaluan
material-spriritual fusi menjadi PDI (Partai Demokrasi Indonesia).
c.
Dan partai yang bukan keduanya menjadi
Golkar (Golongan Karya).
4. Pemilihan Umum
Keempat dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 1982.
5. Pemilihan Umum
Kelima dilaksanakan pada tanggal 23 April 1987.
6. Pemilihan Umum
Keenam dilaksanakan pada tanggal 6 Juni 1992, peserta pemilu masih dua parpol
(PPP dan PDI) serta satu Golongan Karya.
7.
Pemilihan Umum Ketujuh dilaksanakan
pada tanggal 29 Mei 1997. Peserta pemilu adalah PPP, Golkar, dan PDI.
8.
Pemilihan Umum Kedelapan (Era
Reformasi) dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 1999 yang diikuti sebanyak 48
partai politik.
9.
Pemilihan Umum Kesembilan dilaksanakan
tanggal 5 April 2004 yang diikuti 24 partai politik. Ini telah terjadi
penyempurnaan pemilu, yakni pemilu dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta memilih presiden dan wakil presiden.
10.
Pemilihan Umum Kesepuluh dilaksanakan
pada tanggal 09 April 2009 untuk memilih anggota legislatif, sedangkan
pemungutan suara pilihan Presiden tahap I dilaksanakan pada tanggal 8 Juli
2009. Penetapan hasil pemilu tahap I, diumumkan pada tanggal 25-27 Juli 2009.
Pemilihan Presiden tahap II dilaksanakan pada tanggal 08 September 2009, dan
untuk penetapannya dilaksanakan pada tanggal 25-26 September 2009.
11.
Pemilihan
Umum Ke Sebelas pada tanggal 9 April 2014.
2.4. Hubungan Demokrasi dan Pemilu
Konsep negara Indonesia adalah negara
berdasarkan atas hukum, negara yang demokratis atau berkedaulatan rakyat,
berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan melihat rumusan yang dipakai
oleh pembentuk UUD 1945, yaitu “Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas
hukum”. Bahwa negara kita bedasarkan atas negara hukum yang dilandasi pancasila
dan UUD 1945 dengan pengertian adanya sistem demokratis yang bertanggugjawab
dari individu masing-masing. Negara kita menjamin kebebasan tiap-tiap individu
untuk mengeluarkan pendapat dan aspirasinya.
Dasar hukum negara Indonesia adalah
berdaulat menurut rakyatnya dan berdasarkan atas demokrasi yang utuh untuk
kepentingan masyarakat luas. Bedaulat tersebut bermaksud demokrasi yang utuh
dan kebebasan berpendapat di depan umum kepada rakyatnya dengan disertai dengan
tanggungjawab individu masing-masing. Kedaulatan tersebut mengatakan bahwa
tujuan negara itu adalah untuk menegakkan hukum dan menjamin kebebasan
warganegaranya.
Pemilihan Umum merupakan sarana
pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemilu diselenggarakan dengan tujuan untuk memilih wakil rakyat dan wakil
daerah, serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan
memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilu memang
bukanlah segala-segalanya menyangkut demokrasi. Pemilu adalah sarana pelaksanaan
asas demokrasi (sarana bagi penjelmaan rakyat menjadi MPR) dan sendi-sendi
demokrasi bukan hanya terletak pada pemilu, tetapi bagaimana pun pemilu
memiliki arti yang sangat penting dalam proses demokrasi dalam dinamika
ketatanegaraan.
Dan yang tidak boleh kita lupakan
pemilu adalah peristiwa perhelatan rakyat yang paling akbar yang hanya terjadi
lima tahun dan hanya pemilulah rakyat secara langsung tanpa kecuali benar-benar
menunjukkan eksistensinya sebagai pemegang kedaulatan dalam Negara berdasarkan
itulah agaknya tidak berlebihan bila ditegaskan bahwa pemilu sebagai wujud
paling nyata dari demokrasi.
Pemilu dilaksanakan oleh negara
Indonesia dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat sekaligus penerapan
prinsip-prinsip atau nilai-nilai demokrasi, meningkatkan kesadaran politik
rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam pemilihan umum demi terwujudnya
cita-cita masyarakat Indonesia yang demokratis.
Pemilu merupakan sarana demokrasi untuk membentuk
kepemimpinan negara, tetapi belum tentu mekanisme penyelenggaraannya
demokratis.
Sebuah pemilu
yang demokratis memiliki beberapa persyaratan seperti:
1. Pemilu harus
bersifat kompetitif, artinya peserta pemilu baik partai politik maupun calon
perseorangan harus bebas dan otonom, baik partai politik yang sedang berkuasa,
maupun partai-partai oposisi memperoleh hak –hak politik yang sama dan
dijamin oleh undang – undang, seperti kebebasan berbicara, mengeluarkan
pendapat, berkumpul dan berserikat.
Syarat
kompetitif juga menyangkut perlakuan yang sama dalam menggunakan sarana dan
prasarana publik, dalam melakukan kampanye, yang diatur dalam undang-undang.
Misalnya stasiun televisi milik negara harus memberikan kesempatan yang besar
pada partai politik yang berkuasa, sementara kesempatan yang sama tidak
diberikan pada partai-partai peserta pemilu lainnya.
2. Pemilu harus
diselenggarakan secara berkala. Artinya pemilihan harus diselenggarakan
secara teratur dengan jarak waktu yang jelas. Misalnya setiap empat, lima, atau
tujuh tahun sekali. Pemilihan berkala merupakan mekanisme sirkulasi elit,
dimana pejabat yang terpilih bertanggung jawab pada pemilihnya dan
memperbaharui mandat yang diterimanya pada pemilu sebelumnya. Pemilih dapat
kembali memilih pejabat yang bersangkutan jika merasa puas dengan kerja selama
masa jabatannya. Tetapi dapat pula menggantinya dengan kandidat lain yang
dianggap lebih mampu, lebih bertanggung jawab, lebih mewakili kepemimpinan,
suara atau aspirasi dari pemilih bersangkutan. Selain itu dengan pemilihan
berkala maka kandidat perseorangan atau kelompok yang kalah dapat memperbaiki
dan mempersiapkan diri lagi untuk bersaing dalam pemilu berikut.
3. Pemilu haruslah
inklusif. Artinya semua kelompok masyarakat baik kelompok ras, suku, jenis
kelamin, penyandang cacat, lokalisasi, aliran ideologis, pengungsi dan
sebagainya harus memiliki peluang yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilu.
Tidak ada satu kelompok pun yang didiskriminasi oleh proses maupun hasil
pemilu. Hal ini diharapkan akan tercermin dalam hasil pemilu yang menggambarkan
keanekaragaman dan perbedaan – perbedaan di masyarakat.
4. Pemilih harus
diberi keleluasaan untuk mempertimbangkan dan mendiskusikan alternatif
pilihannya dalam suasana yang bebas, tidak dibawah tekanan, dan akses
memperoleh informasi yang luas. Keterbatasan memperoleh informasi membuat
pemilih tidak memiliki dasar pertimbangan yang cukup dalam menetukan
pilihannya. Suara pemilih adalah kontrak yang (minimal) berusia sekali dalam
periode pemilu (bisa empat, lima, atau tujuh tahun). Sekali memilih, pemilih
akan ”teken kontrak” dengan partai atau orang yang dipilihnya dalam satuperiode
tersebut. Maka agar suara pemilih dapat diberikan secara baik, keleluasaan
memperoleh informasi harus benar-benar dijamin.
5. Penyelenggaraan
pemilu yang tidak memihak dan independen. Penyelenggaraan pemilu sebagian besar
adalah kerja teknis. Seperti penentuan peserta pemilu, Pembuatan kertas suara,
kotak suara, pengiriman hasilpemungutan suara pada panitia nasional,
penghitungan suara, pembagian cursi dan sebagainya. Kerja teknis tersebut
dikoordinasi oleh sebuah panitia penyelenggara pemilu. Maka keberadaan panitia
penyelenggara pemilu yang tidak memihak, independen, dan profesional Sangay
menentukan jalannya proses pemilu yang demokratis. Jika penyelenggara merupakan
bagian dari partai politik yang berkuasa, atau berasal dari partai politik
peserta pemilu, maka azas ketidakberpihakan tidak terpenuhi. Otomatis nilai
pemilu yang demokratis juga tidak terpenuhi.
2.5. Pelaksanaan Pemilu sebagai Pesta Demokrasi Rakyat
Saat Ini
Pemilihan wakil rakyat di
Indonesia saat ini akrab disebut sebagai Pesta Demokrasi. Sebagai negara
demokrasi, pemerintahan berlandaskan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat. Salah satu bukti dari ke-demokrasi-an Indonesia adalah pelaksanaan
Pemilu (pemilihan umum). Masyarakat sebagai pemilih memeliki peran penting
dalam penyusunan daftar pemilih, peran tersebut antara lain melakukan
pengecekan nama pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diumumkan
ditempat-tempat strategis. Bila nama pemilih yang bersangkutan atau pemilih
lain yang memang memenuhi syarat belum dimasukkan atau ada nama pemilih yang
sudag tidak memenuhi syarat tetapi masih dimasukkan (seperti sudah meninggal
dunia, anggota TNI/Polri, dibawah umur dan lain-lain) dapat memberikan masukan
kepada petugas terkait.
Peranan masyarakat dalam
hal ini RT dan RW sangatlah penting dan strategis dalam pengumpulan data
kependudukan di tingkat paling bawah untuk mendata pemilih yang berhak menjadi
pemilih pada pelaksanaan pendaftaran pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
Kesadaran masyarakat terhadap pelaksanaan pemilu menandakan dukungan terhadap
pelaksanaan pemilu dan demokrasi di negara kita. Pada saat pemilu, diharapkan
masyarakat ikut serta mensukseskan proses ini dengan cara mengawasi
pelaksanaannya.
Namun pada kenyataanya
Pemilu bagi sebagian kalangan rakyat justru melahirkan sikap yang acuh. Sebab,
hajatan politik ini hanya menjadi ritus yang tak mewakili kepentingan
substansial rakyat kecil pada umumnya. Adalah wajar, perasaan diperalat para
elite timbul dalam kesadaran mereka. Sebagai konstituen, rakyat seharusnya
mendapat perlakuan istimewa. Kapan dan dimana pun berada. Ironisnya, prinsip
rakyat sebagai raja hanya muncul pada tempat dan momen tertentu. Rakyat dimanja
ketika Pemilu diambang pintu, kemudian dilupakan tatkala pesta itu usai. Inilah
kenyataan yang selalu terulang setiap kali bangsa ini melangsungkan pesta
demokrasi.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan
politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara
langsung atau melalui perwakilan. Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani
demokratia (Kekuasaan Rakyat), yang dibentuk dari kata demos (Rakyat) dan
kratos yang artinya adalah Kekuasaan. Sehingga demokrasi dapat diartikan
sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan
dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Indonesia telah berhasil
menjadi sebuah negara demokrasi terbesar di dunia dan melaksanakan pemilu yang
kompleks dengan sangat sukses. Meski pada awalnya banyak yang meragukan
pelaksanaan demokrasi di Indonesia, kenyataannya demokrasi di Indonesia saat
ini telah berusia 10 tahun dan akan terus berkembang
Pemilu di Indonesia dalam Lintasan Sejarah.
Pemilihan umum di Indonesia dalam
perspektif sejarah telah berlangsung selama sebelas kali penyelenggaraan. Pertama, pemilu
tahun 1955. Kedua, pemilu tahun 197. Ketiga pemilu tahun 1977.
Keempat pemilu tahun 1982. Kelima pemilu tahun 1987. Keenam pemilu tahun 1992.
Ketujuh pemilu tahun 1997. Kedelapan pemilu tahun 1999. Kesembilan pemilu tahun
2004. Kesepuluh tahun 2009. Dan kesebelas pada tahun 2014.
Hubungan demokrasi dan Pemilu, antara lain:
1. Pemilu harus
bersifat kompetitif.
2. Pemilu harus
diselenggarakan secara berkala.
3. Pemilu haruslah
inklusif.
4. Pemilih harus
diberi keleluasaan untuk mempertimbangkan dan mendiskusikan alternatif
pilihannya dalam suasana yang bebas, tidak dibawah tekanan, dan akses
memperoleh informasi yang luas, dan
5. Penyelenggaraan
pemilu yang tidak memihak dan independen.
Pemilihan wakil rakyat di
Indonesia saat ini akrab disebut sebagai Pesta Demokrasi. Sebagai negara
demokrasi, pemerintahan berlandaskan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat. Salah satu bukti dari ke-demokrasi-an Indonesia adalah pelaksanaan
Pemilu (pemilihan umum).
3.2. Saran
1. Demokrasi harus dilaksanakan dengan baik dan tertib, sehingga tujuan negara dalam meningkatkan kesejahteraan rakyatnya dapat
terwujud dan ketentraman akan tercipta.
2. Kesadaran akan pengetahuan akan melahirkan tangung jawab dan rasa
nasionalisme tinggi bagi rakyat untuk bangsa.
3. Pemilu sejatinya seharusnya menjadi starting point untuk mencipta
tatanan yang lebih baik,
kepentingan rakyatlah yang seharus didahulukan dari setiap
kebijakan yang diputuskan.
4. Mewujudkan
budaya demokrasi memang tidak mudah. Perlu ada usaha dari semua warga negara.
Yang paling utama, tentu saja adalah:
a.
Adanya niat untuk memahami nilai-nilai
demokrasi.
b.
Mempraktekanya secara terus menerus,
atau membiasakannya.
DAFTAR PUSTAKA
http://neesaazzahra.blogspot.com/2013/10/pemilu-sebagai-pesta-demokrasi-rakyat.html